Ruang Ketatausahaan berfungsi sebagai pusat administratif di lingkungan instansi pendidikan. Ruangan ini tidak hanya menyediakan tempat bagi para staf untuk menjalankan tugas administratif sehari-hari, tetapi juga berfungsi sebagai ruang koordinasi antara berbagai unit dalam instansi. Dalam ruang ini, kegiatan seperti pengelolaan dokumen, pencatatan kehadiran, dan penyusunan laporan dilakukan dengan cermat dan terarah. Selain itu, Ruang Ketatausahaan juga dilengkapi dengan fasilitas yang mendukung produktivitas kinerja, sehingga para staf dapat melaksanakan tugas mereka dengan efisien. Keberadaan ruang ini sangat penting dalam menunjang kelancaran operasional dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada peserta didik dan stakeholder.