SMKN 3 Kuningan News – Dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang sangat ketat SMK Negeri 3 Kuningan mengadakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) TP. 2020/2021 yang terbagi menjadi 8 Kompetensi Keahlian yaitu Bisnis Konstruksi dan Properti (BKP), Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB), Teknik Instalasi Tenaga Listrik (TITL), Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO), Teknik Bisnis Sepeda Motor (TBSM), Teknik Audio Video (TAV), Teknik Otomasi Industri (TOI) dan Multimedia (MM) pada tanggal 24 Mei sampai 05 Juni 2021 yang dilaksanakan pada workshop/bengkel masing-masing kompetensi keahlian di SMK Negeri 3 Kuningan.
UKK ini termasuk salah satu bidang kompetensi yang harus dilalui oleh para peserta didik yang bertujuan untuk mengukur pencapain kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kualifikasi Nasional Indeonesia.
Pada pelaksanaan UKK, asesor wajib mengonversi capaian kompetensi peserta uji dalam rentang 0 sampai 100. Kriteria pencapaian kompetensi hasil konversi dari UKK melalui skema penyelenggaraan LSP/LSK, PTUK, atau skema lainnya yang pada sertifikasinya tidak memunculkan skor dapat diuraikan sebagai berikut:
SMK Negeri 3 Kuningan merupakan salah satu satuan pendidikan yang mengadakan UKK. Ujian Kompetensi Keahlian juga merupakan tugas akhir praktek siswa yang selama tiga tahun menempuh pendidikan di SMK Negeri 3 Kuningan. Melalui Ujian Kompetensi Keahlian ini siswa dapat diukur kemampuan individu dalam menguasai materi praktek sesuai Kompetensi Keahlian. Di samping itu, event tersebut juga untuk melatih siswa agar menjadi tenaga yang terampil, mandiri, dan siap menghadapi dunia kerja yang sesungguhnya maupun melanjutkan di perguruan tinggi yang linier.