Bagi seluruh umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dan akan merayakan idul fitri, di wajibkan untuk membayar zakat fitrah bagi umat islam yang tergolong mampu. Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yakni zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga Idul Fitri. Dengan kata lain, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya. Zakat fitrah juga dikenal dengan zakat jiwa. Sesuai dengan namanya fitrah yang berarti suci, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun.
Waktu membayar zakat fitrah dilakukan pada bulan ramadhan, biasanya dibayarkan menjelang hari raya Idul Fitri. Yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lainnya adalah, zakat fitrah diharuskan untuk ditunaikan sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan. Zakat fitrah memiliki arti yaitu mensucikan harta. Hal ini karena di setiap harta manusia adalah milik dari sebagian orang lain, terutama orang yang membutuhkan. Tidak ada alasan bagi umat Islam yang beriman untuk menunda atau tidak melaksanakan membayar zakat. Zakat fitrah wajib bagi umat islam baik laki-laki atau perempuan yang merdeka.
Hal ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju sholat ‘ied.”
Adapun besaran atau perhitungan zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha atau 2,5 kg beras, kurma, sagu, atau gamdum.
Besarnya zakat juga dapat ditentukan berdasarkan dari total konsumsi perorangan dalam sehari, perhitungan ini berdasarkan hadits shahih diatas.
Walaupun umat islam diwajibkan untuk membayar zakat, namun tidak semua umat islam wajib menunaikan ini.
Orang yang bertanggung jawab atas nafkah orang lain, harus membayarkan zakat orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. Contoh, seorang ayah wajib membayarkan zakat fitrah untuk anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya.
Zakat fitrah juga bisa dibayar dengan bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal uang tersebut disesuaikan dengan harga bahan sembako yang dikonsumsi atau berlaku di daerah tersebut. Untuk tahun sekarang pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dihargakan senilai Rp. 25.000,00.
Maka dari itu, SMK Negeri 3 Kuningan menampung pembayaran zakat fitrah dari siswa siswi SMK Negeri 3 Kuningan yang dimulai pada hari Kamis minggu kemarin. Jadwal tersebut disesuaikan dengan jadwal tatap muka anak melaksanakan kegiatan Milenial Smartren dengan jadwal sebagai berikut:
Kami berharap website ini dapat diakses oleh guru, peserta didik, karyawan dan masyarakat yang membutuhkan informasi SMK Negeri 3 Kuningan dan menjadi sarana interaksi antara kami pihak sekolah dengan masyarakat.
Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut:
Jam Operasional: Senin-Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB